SELAMAT DATANG DI BLOGGER DIREKTORAT SABHARA POLDA MALUKU

TURJAWALI

TURJAWALI
PENGATURAN : suatu kegiatan petugas kepolisian untuk mengatur kegiatan masyarakat guna untuk mencapai suatu kegiatan yang aman dan kondusif.
Contoh : Pengaturan di depan sekolah guna memudahkan anak sekolah menyebrang.

PENJAGAAN        : suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian di suatu tempat yang statis guna mencegah suatu tindak kriminalitas yang akan terjadi.
Contoh : Penjagaan Mako, Penjagaan Bank, dll.

PENGAWALAN    : suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan bentuk jalan kaki, dengan menggunakan Ranmor R-2 dan R-4.
Contoh : Pengawalan kegiatan pawai, Pengawalan uang Bank.

PATROLI               : suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian yang dilakukan secara dinamis ari sutau tempat ke tempat tertentu untuk mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat.
Contoh : Patroli jalan kaki, patroli Ranmor R-2, patroli Ranmor R-4.

0 komentar:

Posting Komentar

DIREKTUR SABHARA

DIREKTUR SABHARA
Drs. IRWAN RAMAINI NRP 65110594

SABHARA POLDA MALUKU

DIMANA SABHARAKU

YEL-YEL DIT SABHARA POLDA MALUKU

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

DIREKTORAT SABHARA POLDA MALUKU