TURJAWALI
PENGATURAN : suatu kegiatan
petugas kepolisian untuk mengatur kegiatan masyarakat guna untuk mencapai suatu
kegiatan yang aman dan kondusif.
Contoh : Pengaturan di depan sekolah guna memudahkan anak sekolah
menyebrang.
PENJAGAAN : suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian di suatu tempat
yang statis guna mencegah suatu tindak kriminalitas yang akan terjadi.
Contoh : Penjagaan Mako, Penjagaan Bank, dll.
PENGAWALAN : suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian
untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari
satu tempat ke tempat lain dengan bentuk jalan kaki, dengan menggunakan Ranmor
R-2 dan R-4.
Contoh : Pengawalan kegiatan pawai, Pengawalan uang Bank.
PATROLI : suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian yang
dilakukan secara dinamis ari sutau tempat ke tempat tertentu untuk mencegah
terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom
kepada masyarakat.
Contoh : Patroli jalan
kaki, patroli Ranmor R-2, patroli Ranmor R-4.
0 komentar:
Posting Komentar