SELAMAT DATANG DI BLOGGER DIREKTORAT SABHARA POLDA MALUKU

SEJARAH

 DASAR
·         Undang - Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
·         Ketetapan MPR RI Nomor VI tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·         UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·         Keppes RI Nomor 70 Tahun 2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·         Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
·         Keputusa Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daera ( Polda ) beserta perubahannya.
·         Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005. 
PENGERTIAN SABHARA
    Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi dan tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, Pada Keputusan tersebut istilah Sabhara hilang berganti dengan Samapta.
Kata SABHARA kependekan dari Samapta Bhayangkara, yang berarti :
SAMAPTA: Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia dan Waspada.
BHAYANG KARA: Istilah Bhayangkara, nama Pasukan Pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin Oleh Maha Pati Gajah Mada yaitu"BHAYANGKARA", yang berarti sebagai pengawal / penjaga kerajaan. SAMAPTA BHAYANGKARA (SABHARA) berarti Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban.

TUGAS POKOK SABHARA
·         Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
·         Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
·         Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
·         Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
·         Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
·         Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
·         Melaksanakan SAR terbatas.
FUNGSI SABHARA
       

           Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Sabhara perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Sabhara meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, Pengendalian Massa ( Dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.


SEJARAH  DAN PERKEMBANGAN SABHARA POLDA MALUKU
            Terbentuknya Unit Perintis Sabhara ( UPS ) di Polda Maluku pada tahun 1997 dibawah Kesatuan Direktorat Samapta Polda Maluku.
Direktorat Samapta membawahi :
a.    Sat Brimobda Maluku
b.    Sat Polair Polda Maluku
c.    Unit Perintis Sabhara Polda Maluku (UPS)
Kedudukan Pos Penjagaan Unit Perintis Sabhara Polda Maluku (UPS) yaitu di Tantui atas berhadapan dengan Pos Brimob sekarang dan didepan kediaman Kapolda Maluku dan sekarang menjadi pos penjagaan Brimobda Maluku,
            Pada Tahun 1998 Unit Perintis Sabhara Polda Maluku (UPS) berkantor / bermarkas di bekas rumah sakit Polisi Polda Maluku yaitu di Tantui bawah yang sekarang ditempati oleh Subden 4 Brimobda Maluku.
Kemudian Pada Akhir tahun 1998 Unit Perintis Sabhara Polda Maluku (UPS) berpindah kantor / markasnya juga di Tantui bawah yang sekarang sudah dibangun dan ditempati Gudang Biro Logistik Polda Maluku karena kantor / markas UPS terbakar ketika terjadinya konflik Maluku pada tahun 1999.
Ketika konflik melanda kota Ambon pada tahun 2000 saat asrama Polisi tantui terbakar maka pada saat itu pula tidak ada markas lagi UPS dimana anggota yang beragama kristen kembali berkantor di Mapolda Maluku sedangkan yang beragama muslim berkantor di Polres P. Ambon & P.P Lease.
Dan pada tahun 2001 seluruh personil UPS sesuai perintah Kapolda Maluku kembali berkantor di Direktorat Samapta di Mapolda Maluku.
Kemudian Pada Tahun 2002 UPS Dit samapta Polda Maluku berkantor dan bermarkas di tantui bawah yang sekarang kantor / markas Direktorat Sabhara Polda Maluku.

Istilah Samapta diganti dengan Sabhara tidak berdasarkan Skep khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober  2002 Tentang Organisasi dan tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan,
Pada Keputusan tersebut istilah Samapta hilang berganti dengan Sabhara.

Dan pada tahun 2014 berdasarkan Arahan Kabaharkam Polri tanggal, 29 Agustus 2014 tentang Terobosan kreatif pembentukan Peleton Sabhara Elit pada masing-masing Polda dan mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor : ST / 1775 / IX / 2014 tanggal 11 September  2014 tentang Pembentukan 1 (satu) Ton Pers Elite Sabhara pada tingkat Polda, maka untuk Fungsi Teknis Sabhara Polda Maluku berdasarkan arahan dan Surat Telegram maka dibentuklah 1 (satu) Peleton Elit Sabhara yang diberi nama PELETON SABHARA PERINTIS Polda Maluku, berdasarkan Pedoman Pelaksana (Domlak) Direktur Sabhara Polda Maluku nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan PELETON SABHARA PERINTIS.

1 komentar:


  1. Bolavita Agen Sabung Ayam S128 Bonus Setiap Deposit Agen permainan Sabung Ayam S128, membuka jasa layanan judi online yang mengunakan taruhan uang
    Ayam Laga Online merupakan permainan adu ayam / tarung ayam online yang menyediakan pertandingan adu ayam, adu ayam filipina, sabung ayam bangkok


    Boss Juga Bisa Kirim Via :
    Wechat : Bolavita
    WA : +6281377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    BalasHapus

DIREKTUR SABHARA

DIREKTUR SABHARA
Drs. IRWAN RAMAINI NRP 65110594

SABHARA POLDA MALUKU

DIMANA SABHARAKU

YEL-YEL DIT SABHARA POLDA MALUKU

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

DIREKTORAT SABHARA POLDA MALUKU