DASAR
·
Undang -
Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
·
Ketetapan
MPR RI Nomor VI tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia ( TNI )
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
UU RI Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Keppes RI
Nomor 70 Tahun 2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Keputusan
Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Satuan - satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
·
Keputusa
Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Satuan - satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daera ( Polda ) beserta perubahannya.
·
Hasil
Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
PENGERTIAN
SABHARA
Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep khusus tetapi
dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 Tanggal 17
Oktober 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada
Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002
Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi dan tata Kerja Satuan - Satuan
Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, Pada Keputusan tersebut istilah
Sabhara hilang berganti dengan Samapta.
Kata SABHARA kependekan
dari Samapta Bhayangkara, yang berarti :
SAMAPTA:
Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia dan Waspada.
BHAYANG
KARA: Istilah Bhayangkara, nama Pasukan Pengawal Kerajaan Majapahit yang
dipimpin Oleh Maha Pati Gajah Mada yaitu"BHAYANGKARA", yang berarti
sebagai pengawal / penjaga kerajaan. SAMAPTA BHAYANGKARA (SABHARA) berarti
Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah
terjadinya gangguan Kamtibmas dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban.
TUGAS POKOK SABHARA
·
Memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
·
Mencegah dan
menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun
pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
·
Melaksanakan
tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan
kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
·
Melindungi
keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
·
Melakukan
tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
·
Pemberdayaan
dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
·
Melaksanakan
SAR terbatas.
FUNGSI SABHARA
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Sabhara perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Sabhara meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, Pengendalian Massa ( Dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Sabhara perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Sabhara meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, Pengendalian Massa ( Dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SABHARA POLDA MALUKU
Terbentuknya
Unit Perintis Sabhara ( UPS ) di Polda Maluku pada tahun 1997 dibawah Kesatuan
Direktorat Samapta Polda Maluku.
Direktorat
Samapta membawahi :
a. Sat
Brimobda Maluku
b. Sat
Polair Polda Maluku
c. Unit
Perintis Sabhara Polda Maluku (UPS)
Kedudukan
Pos Penjagaan Unit Perintis Sabhara Polda Maluku (UPS) yaitu di Tantui atas
berhadapan dengan Pos Brimob sekarang dan didepan kediaman Kapolda Maluku dan
sekarang menjadi pos penjagaan Brimobda Maluku,
Pada Tahun 1998 Unit Perintis
Sabhara Polda Maluku (UPS) berkantor / bermarkas di bekas rumah sakit Polisi
Polda Maluku yaitu di Tantui bawah yang sekarang ditempati oleh Subden 4
Brimobda Maluku.
Kemudian
Pada Akhir tahun 1998 Unit Perintis Sabhara Polda Maluku (UPS) berpindah kantor
/ markasnya juga di Tantui bawah yang sekarang sudah dibangun dan ditempati
Gudang Biro Logistik Polda Maluku karena kantor / markas UPS terbakar ketika
terjadinya konflik Maluku pada tahun 1999.
Ketika
konflik melanda kota Ambon pada tahun 2000 saat asrama Polisi tantui terbakar
maka pada saat itu pula tidak ada markas lagi UPS dimana anggota yang beragama
kristen kembali berkantor di Mapolda Maluku sedangkan yang beragama muslim
berkantor di Polres P. Ambon & P.P Lease.
Dan
pada tahun 2001 seluruh personil UPS sesuai perintah Kapolda Maluku kembali
berkantor di Direktorat Samapta di Mapolda Maluku.
Kemudian
Pada Tahun 2002 UPS Dit samapta Polda Maluku berkantor dan bermarkas di tantui
bawah yang sekarang kantor / markas Direktorat Sabhara Polda Maluku.
Istilah Samapta diganti dengan Sabhara tidak berdasarkan Skep khusus tetapi dari munculnya
Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes
Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang
Organisasi dan tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Polri Pada Tingkat
Kewilayahan,
Pada
Keputusan tersebut istilah Samapta hilang berganti dengan Sabhara.
Dan
pada tahun 2014 berdasarkan Arahan Kabaharkam Polri tanggal, 29 Agustus 2014
tentang Terobosan kreatif pembentukan Peleton Sabhara Elit pada masing-masing
Polda dan mengacu pada Surat
Telegram Kapolri nomor : ST /
1775 / IX / 2014 tanggal 11 September 2014 tentang Pembentukan 1 (satu) Ton Pers Elite Sabhara pada tingkat Polda,
maka untuk Fungsi Teknis Sabhara Polda Maluku berdasarkan arahan dan Surat Telegram
maka dibentuklah 1 (satu) Peleton Elit Sabhara yang diberi nama PELETON SABHARA PERINTIS Polda Maluku, berdasarkan Pedoman
Pelaksana (Domlak) Direktur Sabhara Polda Maluku nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan
PELETON SABHARA PERINTIS.
BalasHapusBolavita Agen Sabung Ayam S128 Bonus Setiap Deposit Agen permainan Sabung Ayam S128, membuka jasa layanan judi online yang mengunakan taruhan uang
Ayam Laga Online merupakan permainan adu ayam / tarung ayam online yang menyediakan pertandingan adu ayam, adu ayam filipina, sabung ayam bangkok
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
WA : +6281377055002
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )