1. Pengertian SAR
Search and Rescue (SAR) adalah pengerahan dan koordinasi antara personel yang kabapel dengan fasilitas yang memadai untuk melakukan pencarian dalam rangka penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang sedang diduga atau diduga akan mendapatkan musibah didaerah terisolasi.
Operasi SAR adalah kegiatan merencanakan penyusunan pengerahan dan pengendalian unsur-unsur SAR dalam rangka pelaksanaan pencarian dan penyelamatan jiwa manusia yang mengalami musibah.
2. Sejarah organisasi SAR
Sejarah organisasi SAR ada sejak manusia memerlukan bantuan pihak lain untuk menemukan dirinya yang sedang ditimpa musibah ditempat yang terisolir guna menyelamatkannya. Organisasi SAR ada secara formal sejak Tahun 1970 di Amerika Serikat, dengan sebutan US COAST GUARD. Organisasi ini merupakan usaha penyelamatan terhadap perenang-perenang yang terbawa arus di pantai atau perahu-perahu nelayan yang diserang gelombang atau badai dan sesuai dengan perkembangan jaman atau kehidupan masyarakat maupun teknologi. Organisasi inipun berkembang sesuai tuntutan kebutuhan.
3. Unsur-unsur SAR
Unsur SAR bertugas untuk melaksanakan operasi SAR di bawah koordinasi dan pengendalian SMC. Unsur SAR ini dapat berupa :
a. Potensi SAR TNI meliputi TNI Darat, Laut dan Udara.
b. Potensi SAR Kepolisian Republik Indonesia.
c. Potensi SAR Pemerintah meliputi Pemerintah Daerah, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Keselamatan Penerbangan, Stasiun Radio Pantai, Perusahaan Penerbangan dan Pelayaran Pemerintah, Hansip, Palang Merah Indonesia dan lain-lain.
d. Potensi SAR organisasi hobby meliputi : organisasi Aerosport Indonesia Penyelam, pramuka, pencinta alam, pendaki gunung, ORARI, KRAP, dan lain-lain.
e. Potensi SAR organisasi hobby meliputi organisasi aerosport Indonesia, penyelam, pramuka, pecinta alam, pendaki gunung, ORARI, KRAP, dll.
e. Kejadian-kejadian yang memerlukan bantuan SAR
Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1972 yang dikategorikan sebagai kejadian yang memerlukan bantuan SAR adalah malapetaka yang dihadapi atau diderita seseorang atau sekelompok orang karena berbagai sebab yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Antara lain sebagai berikut :
a. Musibah penerbangan
b. Musibah pelayaran
c. Kejadian sejenis, misalnya hilangnya pendaki gunung, penjelajah rimba, penyusur sungai atau ekspedisi ke daerah terpencil dan sumur. Sedangkan kejadian yang tidak termsuk kejadian yang memerlukan bantuan SAR adalah malapetaka yang disebabkan oleh kejadian alam antara lain :
1) Gempa bumi
2) Tanah longsor
3) Kapal kandas
4) Gunung meletus
Untuk kejadian tersebut diatas diseluruh personel maupun fasilitas SAR dapat dikerahkan guna membantu di dalam penanggulangannya.
4. Persyaratan personel SAR
Untuk menghadapi/melaksanakan operasi SAR, diperlukan personil maupun fasilitas yang memenuhi beberapa persyaratan antara lain sebagai berikut :
a. Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap perikemanusiaan.
b. Memiliki fisik dan mental yang baik
c. Memiliki moral dan disiplin yang tinggi
d. Memiliki intelegensi yang cukup
e. Memiliki keterampilan antara lain : penerjun segala medan, Scuba, Mountenering, Survival, P3K, Peta kompas, Komunikasi, Pemadam kebakaran, Pendaki gunung, Cara memasuki berada dan meninggalkan lokasi kejadian.
0 komentar:
Posting Komentar