SELAMAT DATANG DI BLOGGER DIREKTORAT SABHARA POLDA MALUKU

SAR

1.         Pengertian SAR
          Search and Rescue (SAR) adalah pengerahan dan koordinasi antara personel yang kabapel dengan fasilitas yang memadai untuk melakukan pencarian dalam rangka penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang sedang diduga atau diduga akan mendapatkan musibah didaerah terisolasi.
          Operasi SAR adalah kegiatan merencanakan penyusunan pengerahan dan pengendalian unsur-unsur SAR dalam rangka pelaksanaan pencarian dan penyelamatan jiwa manusia yang mengalami musibah.

2.         Sejarah organisasi SAR
          Sejarah organisasi SAR ada sejak manusia memerlukan bantuan pihak lain untuk menemukan dirinya yang sedang ditimpa musibah ditempat yang terisolir guna menyelamatkannya. Organisasi SAR ada secara formal sejak Tahun 1970 di Amerika Serikat, dengan sebutan US COAST GUARD. Organisasi ini merupakan usaha penyelamatan terhadap perenang-perenang yang terbawa arus di pantai atau perahu-perahu nelayan  yang diserang gelombang atau badai dan sesuai dengan perkembangan jaman atau kehidupan masyarakat maupun teknologi. Organisasi inipun berkembang sesuai tuntutan kebutuhan.
          Di negeri Belanda pada Tahun 1940 berdiri Organisasi SAR yang bernama AMATIR. Sesuai dengan namanya maka organisasi ini disusun apabila terjadi suatu musibah. Di Indonesia pada tahun 1950 telah dibentuk organisasi SAR yang diberi nama WING CATALINA, yang merupakan bagian dari AURI. Tugasnya adalah melakukan operasi SAR terhadap pilot-pilot AURI yang meloncat meninggalkan pesawatnya karena kerusakan mesin atau terhadap pesawat-pesawat AURI yang mengalami musibah. Karena dengan latar belakang kemampuan dan kewenangan WING CATALINA yang masih terbatas maka pemerintah berusaha membenahi organisasi SAR di Indonesia. Dengan membentuk BASARI (Badan SAR Indonesia) dengan Kep Pres No.11 Tahun 1972, Kep Pres No. 28 Tahun 1979 tentang Anggota BASARI termasuk Anggota BAKORNAS PBA.

3.         Unsur-unsur SAR
Unsur SAR bertugas untuk melaksanakan operasi SAR di bawah koordinasi dan pengendalian SMC. Unsur SAR ini dapat berupa :
a.         Potensi SAR TNI meliputi TNI Darat, Laut dan Udara.
b.         Potensi SAR Kepolisian Republik Indonesia.
c.         Potensi SAR Pemerintah meliputi Pemerintah Daerah, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Keselamatan Penerbangan, Stasiun Radio Pantai, Perusahaan Penerbangan dan Pelayaran Pemerintah, Hansip, Palang Merah Indonesia dan lain-lain.
d.         Potensi SAR organisasi hobby meliputi : organisasi Aerosport Indonesia Penyelam, pramuka, pencinta alam, pendaki gunung, ORARI, KRAP, dan lain-lain.
e.         Potensi SAR organisasi hobby meliputi organisasi aerosport Indonesia, penyelam, pramuka, pecinta alam, pendaki gunung, ORARI, KRAP, dll.
e.      Kejadian-kejadian yang memerlukan bantuan SAR
          Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1972 yang dikategorikan sebagai kejadian yang memerlukan bantuan SAR adalah malapetaka yang dihadapi atau diderita seseorang atau sekelompok orang karena berbagai sebab yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Antara lain sebagai berikut :
a.         Musibah penerbangan
b.         Musibah pelayaran
c.         Kejadian sejenis, misalnya hilangnya pendaki gunung, penjelajah rimba, penyusur sungai atau ekspedisi ke daerah terpencil dan sumur. Sedangkan kejadian yang tidak termsuk kejadian yang memerlukan bantuan SAR adalah malapetaka yang disebabkan oleh kejadian alam antara lain :
1)        Gempa bumi
2)        Tanah longsor
3)        Kapal kandas
4)        Gunung meletus
Untuk kejadian tersebut diatas diseluruh personel maupun fasilitas SAR dapat dikerahkan guna membantu di dalam penanggulangannya.

4.         Persyaratan personel SAR
Untuk menghadapi/melaksanakan operasi SAR, diperlukan personil maupun fasilitas yang memenuhi beberapa persyaratan antara lain sebagai berikut :
a.         Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap perikemanusiaan.
b.         Memiliki fisik dan mental yang  baik
c.         Memiliki moral dan disiplin yang tinggi
d.         Memiliki intelegensi yang cukup
e.         Memiliki keterampilan antara lain : penerjun segala medan, Scuba, Mountenering, Survival, P3K, Peta kompas, Komunikasi, Pemadam kebakaran, Pendaki gunung, Cara memasuki berada dan meninggalkan lokasi kejadian.

0 komentar:

Posting Komentar

DIREKTUR SABHARA

DIREKTUR SABHARA
Drs. IRWAN RAMAINI NRP 65110594

SABHARA POLDA MALUKU

DIMANA SABHARAKU

YEL-YEL DIT SABHARA POLDA MALUKU

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

DIREKTORAT SABHARA POLDA MALUKU